Aceh Harus Berani Terapkan
Hukum Islam
Thursday,
Nov 5, 2015 | 19 views
Aktualita.co – Masyarakat dan pemerintah di Aceh diharapkan
harus berani menerapkan aturan hukum syariat Islam seperti yang saat ini
tercantum dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ini perlu mendapat dukungan seluruh umat Islam di provinsi
ini, dengan meningkatkan pemahaman dan dakwah akan pentingnya hukum Islam
dilaksanakan di tengah-tengah umat sebagai bentuk implementasi syariat Islam
secara kaffah.

Apalagi, hukum syariat Islam tersebut secara yuridis dan
legal formal telah diakui oleh negara untuk diterapkan di Provinsi Aceh
sebagai daerah yang berlaku aturan khusus dengan keberadaan Undang-Undang No.
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA).
Pernyataan itu disampaikan Pendiri Ashabul Kahfi Islamic
Centre Sydney, Australia, Ustaz Dr. Teuku Chalidin Yacob, MA, JP saat mengisi
pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi
Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (4/11) malam.
“Aceh saat ini dalam bingkai syariat, telah sangat merdeka
untuk menjalankan aturan hukum syariat Islam dengan pemberlakuan Qanun Hukum
Jinayat sebagai hukum positif. Karenanya, jangan ada lagi keraguan sedikitpun,
kita harus berani menjalankannya,” ujar Chalidin Yacob.
Menurutnya, kemerdekaan untuk menjalankan hukum syariat Islam
merupakan suatu kebahagiaan tersendiri yang harus disyukuri oleh seluruh umat
Islam di Aceh. Karena selain ini perintah Allah SWT yang tidak bisa
ditawar-tawar lagi, negara Republik Indonesia juga sudah memberikan keleluasaan
untuk merapkan hukum jinayat, tanpa ada satu pihak pun yang bisa melarangnya.
“Sekarang semua sangat tergantung masyarakat dan pemimpin
pemerintah kita di Aceh. Masuklah dalam Islam secara kaffah, hukum jinayat
wajib ditegakkan karena ini perintah Allah, sebagaimana halnya kita wajib
melaksanakan shalat, puasa, zakat dan haji,” ungkapnya.
Anggota Dewan Nasional Imam Australia (Australian National
Imams Council – ANIC) ini menambahkan, dosa besar bagi umat Islam yang berani
menolak dan terus mempersoalkan hukum Allah ditegakkan.
“Allah SWT lebih tahu tentang hukum Islam ini sebenarnya
sangat bermanfaat bagi hamba-Nya dan melindungi kehidupan. Hukum Islam ini
sudah sesuai untuk kita. Jika ada diantara kita umat Islam yang masih risau
dan khawatir dengan hukum Islam ini, barangkali karena ada yang belum paham
saja,” terang Ketua Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Australia ini.
Ustaz Chalidin Yacob juga berharap kepada umat Islam di Aceh
agar jangan sampai terlalu fobia atau takut berlebihan jika hukum jinayat
diterapkan. “Masak umat Islam merasa cemas dengan hukum Islam, ini kan aneh.
Ini untuk keselamatan kita di dunia dan akhirat kelak. Ini pasti mampu kita
laksanakan, karena jika tidak mampu pasti tidak Allah suruh,” sebut pria Aceh
yang sudah 30 tahun lebih menetap dan berdakwah di Australia.
Menyangkut adanya suara-suara sumbang dari aktivis Hak Azasi
Manusia (HAM) dan pihak asing yang terus menyorot pemberlakuan hukum jinayat di
Aceh, Chalidin Yacob menegaskan, jangan terlalu mendengarnya, karena mereka
pasti akan terus mencari celah untuk menggagalkannya.
”Jangat beri peluang aktivis HAM untuk ngomong hukum Islam
menurut persepsi mereka. Hukum Islam itu tidak boleh dipersepsikan sekendak
hati versi HAM barat ciptaan manusia. Pedoman kita, bagaimana perintah Allah
dan Rasul-Nya dalam Al-Qur’an dan Hadits, itu saja yang kita ikuti, bukan HAM
versi barat,” tegasnya.
Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII)
Pusat periode 1986-1989 yang pernah menolak azas tunggal Pancasila pada masa
Presiden Soeharto berkuasa ini, menambahkan, hal paling penting terus dilakukan
adalah bagaimana memberi pemahaman hukum jinayat kepada masyarakat Islam di
Aceh yang dimulai dari rumah tangga masing-masing muslim, jangan menghiraukan
suara pihak asing.
“Ada juga yang paham tapi kadang mereka terpengaruh juga
pada yang tidak paham. Ini menjadi tugas bersama untuk terus kita dakwahkan
sebagai jihad di tengah umat. Jangan kita berdiam diri, karena diam akan
diminta pertanggungjawaban oleh Allah kenapa kamu tidak mau perjuangkan hukum
Islam,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan dan sosialisasi qanun jinayat, Chalidin
Yacob juga berharap agar jangan terlalu dibesar-besarkan sisi negatif yang
ditonjolkan, tapi lebih banyak dijelaskan manfaat qanun jinayat kenapa zina,
gay, lesbian dan lainnya itu dilarang dalam Islam.
Selain itu, perlu juga disusun kurikulum jinayat dalam bentuk
silabus untuk memberi pemahaman mulai dari anak usia sekolah 5-15 tahun untuk
pengenalan hukum jinayat, agar jangan hanya yang dipikir itu punishment saja.
“Tidak terlambat kita, akademisi bisa ikut juga merumuskan kurikulum dan
silabus jinayat,” harapnya. (muhammad saman)